"Dengan pasal yang disebutkan itu ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun. Dan ini tidak menutup kemungkinan nanti kita terapkan juga Pasal 15 ayat (1), di mana karena kedudukan dan dalam kuasanya, ditambah sepertiga dari pasal-pasal tadi," jelas Lanang gamblang.

Diketahui, DD (30) melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya, S (8), kepada Polresta Banyuwangi pada 29 Juli 2026. Setelah hampir satu bulan, laporan tersebut memasuki tahap penyidikan dan MP kini ditetapkan sebagai tersangka.