Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Guru Ngaji Cabuli Murid 8 Tahun di Sempu Banyuwangi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MP, guru ngaji di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 23:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dengan pasal yang disebutkan itu ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun. Dan ini tidak menutup kemungkinan nanti kita terapkan juga Pasal 15 ayat (1), di mana karena kedudukan dan dalam kuasanya, ditambah sepertiga dari pasal-pasal tadi," jelas Lanang gamblang.
Diketahui, DD (30) melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya, S (8), kepada Polresta Banyuwangi pada 29 Juli 2026. Setelah hampir satu bulan, laporan tersebut memasuki tahap penyidikan dan MP kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.