NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan MP, guru ngaji di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara di lokasi kejadian.

MP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara di kediaman guru ngaji yang menjadi tempat korban belajar mengaji setiap hari.

"Di mana proses penanganan perkara tersebut saat ini sudah di tahap penyidikan, dan untuk tersangka sudah kami tahan. Dan selanjutnya akan kami lengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (27/8/2026).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/250/VII/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tanggal 29 Juli 2026 tentang dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil tes psikologi forensik dari Forensik Polda Jawa Timur, telepon seluler, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Lanang menegaskan, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dengan pasal yang disebutkan itu ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun. Dan ini tidak menutup kemungkinan nanti kita terapkan juga Pasal 15 ayat (1), di mana karena kedudukan dan dalam kuasanya, ditambah sepertiga dari pasal-pasal tadi," jelas Lanang gamblang.

Diketahui, DD (30) melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya, S (8), kepada Polresta Banyuwangi pada 29 Juli 2026. Setelah hampir satu bulan, laporan tersebut memasuki tahap penyidikan dan MP kini ditetapkan sebagai tersangka.