NADIKABAR.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan seorang guru terhadap siswa di salah satu SMKN di Jakarta Pusat. Disdik memastikan kasus tersebut akan diproses dan siap mengikuti jalur hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Guru yang bersangkutan kini telah dibebastugaskan dari sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Jadi kami juga baru menerima laporan. Setelah itu saya terus memerintahkan dan melaporkan tentunya. Jadi guru itu sejak hari ini juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah," kata Nahdiana saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Nahdiana mengatakan Disdik membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri kasus tersebut. Tim itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Disdik, Suban Kepegawaian, unsur hukum, hingga Inspektorat.
"Di tim pemeriksa itu ada dari unsur Dinas Pendidikan, ada unsur dari Suban Kepegawaian, ada juga dari unsur hukum dan dari Inspektorat. Jadi akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," ujarnya.
Nahdiana menegaskan Disdik akan mengikuti proses hukum apabila dugaan tersebut berlanjut ke ranah pidana. Penanganan kasus juga akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait.
"Kami pokoknya, yang artinya gini, secara hukum ini akan bermasalah dan lain-lain, kami akan patuh pada proses hukum," tuturnya.
Dia mengatakan pembentukan tim terpadu dilakukan untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara menyeluruh. Termasuk apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang masuk ke ranah hukum pidana.
"Kalau nanti prosesnya pidana, nanti kan ada beberapa pendampingan-pendampingan juga, bukan hanya di Disdik. Kami kan sudah tadi kalau sudah dalam timnya, sudah tim secara terpadu, nanti akan ada juga proses penanganan ini secara terpadu," jelasnya.
Nahdiana memastikan guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena berstatus PPPK, guru tersebut juga akan menjalani proses pemeriksaan dari sisi kepegawaian. Disdik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Nahdiana menyampaikan permintaan maaf kepada para siswa yang diduga mendapatkan perlakuan tidak semestinya. Dia juga mengapresiasi laporan terkait kasus tersebut sehingga dugaan kejadian itu dapat ditindaklanjuti.
"Atas nama pendidikan juga, mohon maaf pada anak-anak mungkin yang mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya dari guru tersebut," tuturnya.
Dugaan pelecehan tersebut ramai dibicarakan di media sosial Threads. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban maupun mengetahui kejadian tersebut mulai menyampaikan cerita mereka.
Merespons hal itu, Staf Khusus Gubernur Jakarta bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membebastugaskan guru tersebut. Pihaknya juga tengah membentuk tim terpadu untuk memeriksa dugaan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari sekolah tersebut. Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," kata Chico, Rabu (7/10).