NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex membantah berinisiatif menyiapkan uang USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR tahun 2024. Gus Alex mengatakan jika ia berinisiatif maka uang tersebut sudah siap sejak awal.
Bantahan itu disampaikan Gus Alex menanggapi kesaksian saksi bernama Zainal Abidin selaku Komisaris PT Sucofindo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
"Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut," ujar Gus Alex.
Gus Alex juga membantah jika uang itu awalnya belum diserahkan ke KPK karena mau diserahkan Zainal kepadanya. Dia mengaku sudah menceritakan ke penyidik KPK terkait uang ini pada 25 Agustus 2025, sementara penyerahan uang ke KPK oleh Zainal dilakukan pada 29 Agustus 2025.
"Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa pengembalian dana 1 juta US dollar tersebut kepada KPK karena sengaja tidak mengembalikan untuk diserahkan kepada saya, dan diserahkan kepada KPK. Karena setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK, dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman," ujar Gus Alex.