"Yang sebelumnya saya menolak, dan sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal 1 juta US dollar tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025," sambungnya.
Gus Alex mengatakan uang itu tak diserahkan kepadanya meski sudah ditagih berulang kali selama kurang lebih 10 bulan. Dia mengaku menyampaikan ke penyidik KPK terkait uang ini untuk keadilan.
"Terakhir, Yang Mulia. Saya memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025 bukan semata-mata karena uang 1 juta US dollar belum dikembalikan sampai saat itu, tapi semata karena saya menginginkan keadilan. Saya tidak menginginkan kesalahan saya dikurangi, tapi juga jangan ditambah-tambah. Itu yang saya inginkan, saya siap bertanggung jawab. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Gus Alex.
Hakim lalu bertanya ke Zainal atas bantahan Gus Alex. Zainal menyatakan tetap pada keterangannya.
"Baik. Atas bantahan tersebut, Saudara tetap dengan keterangan Saudara, Saudara Zainal Abidin?" tanya hakim.