"Yang Mulia, saya masih tetap dengan keterangan saya," jawab Zainal.
"Nanti kami akan mempertimbangkannya," ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Zainal Abidin, yang mengaku pernah dititipi uang senilai USD 1 juta oleh mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Zainal mengaku Gus Alex meminta dirinya menyerahkan uang itu ke Pansus Haji DPR, tapi Pansus menolak dan marah.
Zainal awalnya menyebut Gus Alex menitipkan uang USD 1 juta untuk diserahkan ke Pansus Haji DPR. Dia kemudian mengaku mengarahkan agar uang itu diserahkan ke anggota Komisi VIII DPR yang tergabung dalam pansus.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.