NADIKABAR.COM — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat judi online (judol). Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat.

Jenis hukuman yang diberikan bervariasi berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Hal tersebut diungkapkan Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, hari ini.

"Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Dalam paparannya, Gus Ipul mengungkapkan dari total 1.900 pegawai yang terindikasi judol, sebanyak 719 pegawai (37,84 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, 561 pegawai (29,53 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.