Jenis hukuman disiplin terbagi ke dalam hukuman disiplin bagi PPPK dan PNS. Hukuman disiplin ringan untuk PPPK terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang untuk PPPK terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

"Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Gus Ipul.

Selanjutnya, hukuman disiplin ringan bagi PNS berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang untuk PNS terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Sementara hukuman disiplin beratnya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya.