Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, juga telah ditetapkan hukuman disiplin berat terhadap satu orang PNS yang terindikasi judol. Hukuman yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Gus Ipul menegaskan hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos agar tidak main-main dalam menjalankan tugas dan mematuhi seluruh kode etik, baik bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik," tutupnya.