NADIKABAR.COM — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat judi online (judol). Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat.

Jenis hukuman yang diberikan bervariasi berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Hal tersebut diungkapkan Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, hari ini.

"Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Dalam paparannya, Gus Ipul mengungkapkan dari total 1.900 pegawai yang terindikasi judol, sebanyak 719 pegawai (37,84 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, 561 pegawai (29,53 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin terbagi ke dalam hukuman disiplin bagi PPPK dan PNS. Hukuman disiplin ringan untuk PPPK terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang untuk PPPK terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

"Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Gus Ipul.

Selanjutnya, hukuman disiplin ringan bagi PNS berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang untuk PNS terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Sementara hukuman disiplin beratnya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, juga telah ditetapkan hukuman disiplin berat terhadap satu orang PNS yang terindikasi judol. Hukuman yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Gus Ipul menegaskan hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos agar tidak main-main dalam menjalankan tugas dan mematuhi seluruh kode etik, baik bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik," tutupnya.