Gus Ipul menilai pihak yang memberikan ruang, merekam, mengemas, memberi judul, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah pernyataan kepada masyarakat juga perlu dimintai penjelasan. Klarifikasi tersebut mencakup proses verifikasi, pemberian ruang hak jawab, serta mekanisme dan tanggung jawab editorial yang diterapkan.
"Jangan kemudian seseorang diberi panggung untuk menuduh siapa saja tanpa bukti, lalu ketika menimbulkan kerugian semua merasa tidak bertanggung jawab. Narasumber harus mempertanggungjawabkan ucapannya, sementara pengelola medianya juga harus menjelaskan proses editorial dan verifikasinya," tutur Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, upaya hukum yang ditempuh bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pribadi Rais Aam. Langkah tersebut diambil guna menjaga kehormatan organisasi serta mencegah ruang publik dicemari oleh tuduhan liar yang tidak pernah teruji kebenarannya.
"Silakan bicara, silakan mengkritik. Tetapi ketika sudah membuat tuduhan serius terhadap kehormatan seseorang, apalagi mengaitkannya dengan tindak pidana, harus berani membuktikannya. Jangan hanya berani membual di depan mikrofon. Mari kita uji di hadapan hukum," pungkasnya.