NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan perlunya langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang menyerang kehormatan Rais Aam PBNU.

Ia menyayangkan maraknya aksi oknum yang tampil seolah paling bermoral, namun justru melontarkan tuduhan yang merusak kredibilitas kepemimpinan tertinggi PBNU tersebut.

"Rais Aam tidak boleh dibiarkan sendirian menanggung kerusakan nama baik pribadi maupun jamiyah akibat bualan tanpa bukti. Lawan para pembual. Saatnya fitnah diuji di hadapan hukum," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2026).

Gus Ipul menilai tuduhan yang mengaitkan seseorang dengan dugaan aliran uang hasil korupsi bukan perkara ringan. Tuduhan semacam itu dapat mencemarkan nama baik dan kehormatan, merusak reputasi serta kredibilitas, mengurangi kepercayaan publik, sekaligus melahirkan stigma seolah seseorang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Gus Ipul mengingatkan bahwa tuduhan yang terlanjur menyebar di ruang digital dapat terus beredar dan membentuk persepsi publik dalam waktu yang panjang. Kondisi tersebut akan sangat merugikan pihak terdampak, baik dari segi waktu, tenaga, pikiran, hingga materi.

"Kerugiannya bukan hanya hari ini. Jejak digital bisa terus hidup. Sementara pihak yang dituduh harus mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan biaya untuk melakukan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya," tutur Gus Ipul.

Oleh karena itu, Gus Ipul menekankan pentingnya klarifikasi terbuka kepada publik agar tuduhan tidak berkembang dan dianggap sebagai sebuah kebenaran. Meski demikian, ia menilai klarifikasi saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau tuduhannya serius, maka jawabannya juga harus serius. Bawa ke jalur hukum. Pihak yang menuduh harus diminta membuktikan seluruh tuduhannya di ruang pembuktian yang sah," katanya.

Menurut Gus Ipul, pihak yang menyampaikan tuduhan harus diberi kesempatan sekaligus diminta bertanggung jawab atas apa yang telah disampaikan. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, konsekuensi hukumnya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Gus Ipul juga menyoroti peran pengelola podcast yang menjadi ruang penyebaran tuduhan tersebut. Menurutnya, tanggung jawab tidak semestinya hanya dibebankan kepada narasumber.

Gus Ipul menilai pihak yang memberikan ruang, merekam, mengemas, memberi judul, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah pernyataan kepada masyarakat juga perlu dimintai penjelasan. Klarifikasi tersebut mencakup proses verifikasi, pemberian ruang hak jawab, serta mekanisme dan tanggung jawab editorial yang diterapkan.

"Jangan kemudian seseorang diberi panggung untuk menuduh siapa saja tanpa bukti, lalu ketika menimbulkan kerugian semua merasa tidak bertanggung jawab. Narasumber harus mempertanggungjawabkan ucapannya, sementara pengelola medianya juga harus menjelaskan proses editorial dan verifikasinya," tutur Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, upaya hukum yang ditempuh bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pribadi Rais Aam. Langkah tersebut diambil guna menjaga kehormatan organisasi serta mencegah ruang publik dicemari oleh tuduhan liar yang tidak pernah teruji kebenarannya.

"Silakan bicara, silakan mengkritik. Tetapi ketika sudah membuat tuduhan serius terhadap kehormatan seseorang, apalagi mengaitkannya dengan tindak pidana, harus berani membuktikannya. Jangan hanya berani membual di depan mikrofon. Mari kita uji di hadapan hukum," pungkasnya.