Ia menjelaskan, tuduhan mengenai uang tersebut harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti itu hanya bualan dan fitnah," lanjutnya.

Permintaan pembuktian juga berlaku terhadap tuduhan mengenai suap atau riswah yang disampaikan kepada publik. Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tuduhan memberikan pertanggungjawaban atas informasi yang telah disampaikan.

"Jangan melempar tuduhan kepada publik, lalu ketika diminta pertanggungjawaban berlindung di balik opini," ujarnya.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang disomasi memiliki pilihan untuk membuktikan tuduhan atau menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan. "Buktikan tuduhan itu. Atau cabut, klarifikasi, dan minta maaf secara terbuka," kata Gus Ipul.

Selain menyampaikan somasi, Gus Ipul juga mengadukan tayangan Podcast Madilog kepada Dewan Pers. Langkah tersebut ditempuh karena menurutnya media mempunyai tanggung jawab jurnalistik ketika mempublikasikan tuduhan serius kepada masyarakat.

"Pertanyaan kami kepada media sederhana: apa sumber tuduhan itu? Apa buktinya? Bagaimana proses verifikasinya? Dan apakah orang-orang yang dituduh sudah dimintai konfirmasi sebelum tayangan itu dipublikasikan?" katanya.

Menurut Gus Ipul, tanggung jawab media tidak berhenti pada menyediakan ruang bagi seorang narasumber untuk berbicara.

"Media bukan sekadar menyediakan mikrofon. Ada proses redaksi, ada host, ada judul, ada thumbnail, ada keputusan untuk merekam, mengemas, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Karena itu, kata dia, ketika tuduhan serius disampaikan melalui sebuah produk media, proses pengujian terhadap informasi tersebut juga harus dapat dijelaskan.