"Kami meminta Dewan Pers menilai proses jurnalistiknya secara objektif: apakah prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab telah dijalankan dengan semestinya," katanya.
Gus Ipul mengatakan langkah hukum ditempuh karena tuduhan yang disebarkan melalui ruang digital dapat meninggalkan jejak panjang dan berdampak terhadap nama baik, kehormatan, reputasi serta kepercayaan publik.
Menurutnya, tuduhan yang terus-menerus diulang tanpa pengujian berpotensi dipersepsikan masyarakat sebagai sebuah fakta.
"Maka saya memilih tidak membalas tuduhan dengan tuduhan. Saya ingin membawanya ke ruang yang benar, ke ruang pembuktian," ujarnya.
Ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada proses hukum dan mekanisme Dewan Pers untuk berjalan.
"Biarkan hukum bekerja. Biarkan Dewan Pers menjalankan kewenangannya. Yang menuduh, silakan membawa bukti. Yang menyebarluaskan, silakan menjelaskan proses verifikasinya," katanya.
Gus Ipul juga mengajak masyarakat bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang beredar, terutama tuduhan serius yang belum disertai bukti.
"Jangan biarkan kebohongan memperoleh tempat hanya karena diucapkan berulang-ulang. Kritik harus kita hormati. Informasi harus kita uji. Tetapi fitnah harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
"Sekali lagi: Anda sudah menuduh. Sekarang waktunya Anda membuktikan," pungkasnya.