NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, resmi menyerahkan surat somasi kepada tiga pihak. Somasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan mengenai dugaan aliran uang, suap atau riswah, operasi uang dalam Muktamar NU, hingga pengaitan dengan uang hasil korupsi.

"Kami hari ini melayangkan somasi kepada Pak L, Pak AS dan Pak MS. Nanti tim hukum yang akan merinci siapa tiga orang ini," ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Gus Ipul menegaskan, langkah tersebut tidak ditujukan untuk mempersoalkan kritik maupun perbedaan pendapat.

"Kami tidak mempersoalkan kritik. Kami juga tidak mempersoalkan perbedaan pendapat. Kritik harus dihormati dan perbedaan pendapat adalah hal biasa," jelasnya.

Menurut Gus Ipul, persoalan muncul ketika pernyataan yang disampaikan sudah memuat tuduhan mengenai penerimaan uang, suap atau riswah, operasi uang, bahkan mengaitkannya dengan hasil korupsi. "Itu adalah tuduhan tentang sebuah peristiwa konkret, dan tuduhan seperti itu harus dibuktikan," ujarnya.

Ia menambahkan, somasi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan tuduhan agar menunjukkan bukti atas pernyataan yang disampaikan.

"Anda sudah menuduh. Sekarang buktikan," ujar Gus Ipul.

Salah satu tuduhan yang diminta dibuktikan berkaitan dengan uang Rp 480 miliar yang disebut diangkut menggunakan dua mobil Land Cruiser dengan towing.

"Kalau Anda mengatakan ada uang Rp480 miliar dan diangkut dua Land Cruiser menggunakan towing, tunjukkan dari mana sumber uangnya, dikirim ke mana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, siapa saksinya, dan apa buktinya," tegas Gus Ipul.

Ia menjelaskan, tuduhan mengenai uang tersebut harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti itu hanya bualan dan fitnah," lanjutnya.

Permintaan pembuktian juga berlaku terhadap tuduhan mengenai suap atau riswah yang disampaikan kepada publik. Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tuduhan memberikan pertanggungjawaban atas informasi yang telah disampaikan.

"Jangan melempar tuduhan kepada publik, lalu ketika diminta pertanggungjawaban berlindung di balik opini," ujarnya.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang disomasi memiliki pilihan untuk membuktikan tuduhan atau menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan. "Buktikan tuduhan itu. Atau cabut, klarifikasi, dan minta maaf secara terbuka," kata Gus Ipul.

Selain menyampaikan somasi, Gus Ipul juga mengadukan tayangan Podcast Madilog kepada Dewan Pers. Langkah tersebut ditempuh karena menurutnya media mempunyai tanggung jawab jurnalistik ketika mempublikasikan tuduhan serius kepada masyarakat.

"Pertanyaan kami kepada media sederhana: apa sumber tuduhan itu? Apa buktinya? Bagaimana proses verifikasinya? Dan apakah orang-orang yang dituduh sudah dimintai konfirmasi sebelum tayangan itu dipublikasikan?" katanya.

Menurut Gus Ipul, tanggung jawab media tidak berhenti pada menyediakan ruang bagi seorang narasumber untuk berbicara.

"Media bukan sekadar menyediakan mikrofon. Ada proses redaksi, ada host, ada judul, ada thumbnail, ada keputusan untuk merekam, mengemas, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Karena itu, kata dia, ketika tuduhan serius disampaikan melalui sebuah produk media, proses pengujian terhadap informasi tersebut juga harus dapat dijelaskan.

"Kami meminta Dewan Pers menilai proses jurnalistiknya secara objektif: apakah prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab telah dijalankan dengan semestinya," katanya.

Gus Ipul mengatakan langkah hukum ditempuh karena tuduhan yang disebarkan melalui ruang digital dapat meninggalkan jejak panjang dan berdampak terhadap nama baik, kehormatan, reputasi serta kepercayaan publik.

Menurutnya, tuduhan yang terus-menerus diulang tanpa pengujian berpotensi dipersepsikan masyarakat sebagai sebuah fakta.

"Maka saya memilih tidak membalas tuduhan dengan tuduhan. Saya ingin membawanya ke ruang yang benar, ke ruang pembuktian," ujarnya.

Ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada proses hukum dan mekanisme Dewan Pers untuk berjalan.

"Biarkan hukum bekerja. Biarkan Dewan Pers menjalankan kewenangannya. Yang menuduh, silakan membawa bukti. Yang menyebarluaskan, silakan menjelaskan proses verifikasinya," katanya.

Gus Ipul juga mengajak masyarakat bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang beredar, terutama tuduhan serius yang belum disertai bukti.

"Jangan biarkan kebohongan memperoleh tempat hanya karena diucapkan berulang-ulang. Kritik harus kita hormati. Informasi harus kita uji. Tetapi fitnah harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

"Sekali lagi: Anda sudah menuduh. Sekarang waktunya Anda membuktikan," pungkasnya.