NADIKABAR.COM — Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Tebuireng, Jombang KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menandatangani kontak jamiyah setelah terpilih menjadi Ketua Umum PBNU masa bakti 2026-2031. Penandatanganan kontrak jamiyah ini atas rekomendasi 9 ulama AHWA.
Perwakilan AHWA, KH Anwar Iskandar menyampaikan sejumlah catatan penting dalam sidang pleno V Muktamar ke-35 NU di halaman Gedung Serba Guna (GSG) KH Hasbullah Said, PP Bahrul Ulum Jombang. Salah satunya terkait rekomendasi agar Ketua Umum PBNU terpilih menandatangani pakta integritas.
"Sehingga akan berjalan dengan sebaik-baiknya dalam menakhodai NU ke depan. Juga ada beberapa rekomendasi yang diusulkan anggota AHWA untuk menjadi pertimbangan penting bagi penyusunan kepengurusan yang akan datang oleh formatur yang akan kami bentuk," terangnya di lokasi, Senin (31/8/2026).
Sebagai Ketua Umum PBNU terpilih, Gus Kikin langsung menandatangani surat kontrak jamiyah di forum sidang pleno V.
Tidak hanya itu, Ketua PWNU Jatim periode 2024-2029 ini juga membacakan kontrak jamiyah tersebut. Berikut isinya:
Sehubungan dengan hasil sidang pleno V Muktamar ke-35 NU tahun 2026 tentang pemilihan Ketua Umum PBNU dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
1. Pernah menjadi fungsionaris Pengurus Besar Harian Syuriyah atau Tanfidziyah, atau pengurus Harian Lembaga PBNU, atau pengurus Wilayah Harian Syuriyah atau Tanfidziyah, atau pengurus harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan
2. Telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama
3. Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5
4. Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir
5. Tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan yang saya pimpin
6. Bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72 yaitu:
a. Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan jam'iyyah
b. Menjaga keutuhan jam'iyyah ke dalam maupun keluar
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya
7. Bersedia dan akan menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab
8. Bersedia mematuhi kebijakan dan/atau keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama
Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam kontrak jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.