عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَاصِ اللَّيْنِي يَقُولُ : سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ : ((إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لأَمْرِئ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هَجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولَهُ فَهَجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ الأمري. إِلَى مَا وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوْجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِ هَاجَرَ إِليه. - متفق عليه -
Artinya: "Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi mendengar Umar bin Al-Khattab r.a. yang menyaksikan Rasulullah SAW bersabda, "Semua perbuatan itu tergantung pada niat. Niat itulah yang menentukan kualitas seseorang. Seseorang yang niat hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, akan mendapatkan apa yang diridai Allah dan Rasul-Nya. Seseorang yang hijrahnya demi dunia (harta atau kemegahan dunia) atau demi seorang wanita yang ingin dinikahinya, akan mendapatkan apa yang diniatkannya," (HR. Bukhari dan Muslim).
Syaikh Izzuddin bin Abdissalam dalam bukunya Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Kemaslahatan Manusia menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan prinsip kaidah fikih Al-Umuru bi Maqashidaha (setiap perkara bergantung pada tujuannya). Niat yang lurus mampu mengubah aktivitas duniawi yang mubah-seperti makan, tidur, dan bekerja-bernilai pahala ibadah yang berlimpah di sisi Allah.
Salah satu bentuk kemurahan dan rahmat Allah SWT yang sangat luas adalah pemberian pahala atas niat kebaikan, meskipun amalan tersebut belum atau tidak jadi dilaksanakan karena suatu uzur.
Mengutip buku Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Kemaslahatan Manusia karya Syaikh Izzuddin Ibnu Abdis Salam, menjelaskan hadits yang artinya "Niat seorang mukmin akan lebih baik daripada amalnya". Maksud dari hadits tersebut adalah niat yang tidak disertai amal akan lebih baik daripada amal yang tidak disertai niat.