"Saya pernah didatangi notaris dan Anggi (staff keuangan PT RNB), minta tanda tangan katanya permintaan Sabiq. Saya tidak baca, saya nggak tahu apa-apa karena saya percaya sama anak saya, saya tanda tangan saja," ucapnya.
Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi perhatian sorotan JPU dan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang pun mempertanyakan saham yang dimiliki Ashraff. Menurutnya, komisaris tak harus menjadi pemegang saham.
Sabiq menjawab, hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan karena dirinya meminjam uang dari sang ayah.
"Supaya tidak ada trust issue saja. Masalah kepercayaan. Karena saya dan ayah saya selalu perjanjiannya business to business, kalau kerja saya harus profesional," kata Sabiq.
JPU juga mempertanyakan jika uang pinjaman modal kepada Ashraff itu sudah dikembalikan, mengapa saat ada pergantian pengurus, terdapat jual-beli saham Ashraff dan Sabiq.
"Karena saya kan sudah jadi DPRD, kalau saham itu karena kita PT, kita mengikuti cara kerja PT lain. Ada jual-beli saham itu tim redaksi saya dan Dendi. Jadi, kalau misalkan saya utang ke ayah saya, nggak ada urusannya sama Dendi. Dendi bayar (pembelian saham) tetap ke saya," ucapnya.
Sementara Sabiq mengatakan uang Rp 2,5 miliar dijadikan saham milik Ashraff, Ashraff justru mengatakan uang itu merupakan modal, bukan saham.
"Saya tidak bisa bilang itu saham saya, karena itu murni saya pinjamkan untuk modal," kata Ashraff kepada majelis hakim.
Hakim lantas mempertanyakan mengapa terdapat jual-beli saham apabila uang yang diberikan Ashraff disebut sebagai pinjaman.
"Bedakan modal sebagai saham, dengan modal sebagai modal kerja. Modal kerja itu bisanya dari utang," ucapnya.
Hakim menilai, istilah yang digunakan para saksi menjadi penting karena memiliki konsekuensi berbeda secara hukum.