"Kalau saudara pakai istilah utang dari Pak Ashraff, nyambung kalau dikembalikan. Tapi kalau modal, itu akan tercatat sebagai kekayaan dari perusahaan," tuturnya.
"Maka ketika nggak ada saham seperti dibilang Pak Asraf, berarti nggak ada kewajiban orang untuk mengembalikan saham ke Pak Ashraff," lanjutnya
Hakim juga mengingatkan bahwa istilah utang, modal, dan saham tidak dapat dicampuradukkan karena memiliki konsekuensi berbeda.
"Seharusnya kalau saudara pinjam dari ayah saudara, saudara semua pemilik saham. Pinjam ya pinjam. Tanam modal ya tanam modal. Pembeli saham ya jadi pembeli saham. Nggak bisa dicampur-campur," tegasnya.
Sabiq lantas mengaku dirinya memang tidak cakap dalam urusan administrasi perusahaan. Dia menyebut, pendirian dan pengelolaan PT RNB dilakukan atas inisiatifnya sendiri, termasuk dengan meminjam modal kepada ayahnya.
"Saya mengartikannya kayak gitu. Maaf Yang Mulia. Memang yang tidak cakap saya Yang Mulia," ungkapnya.
Untuk diketahui, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.
Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026) lalu.
Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.
"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.