NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Hakim Ketua PN Yogyakarta Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatan mereka memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu.
Sunaryanto merinci, vonis terhadap 11 terdakwa terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
Terdakwa Sri Rejeki dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Adapun terdakwa Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.