Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing terdakwa yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Denda pada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp60.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Sunaryanto.
Ia menjelaskan kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan atau atas izin ketua PN dengan bantuan kantor negara untuk melunasi denda yang tidak dibayarkan.
"Menetapkan, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari," katanya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta para terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, disertai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14 juta untuk masing-masing terdakwa.