Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan para terdakwa yang menimbulkan trauma bagi anak korban dan orang tua mereka.

"Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak," katanya.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memiliki tanggungan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak," ujarnya.

Setelah pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.