NADIKABAR.COM — Dokter Richard Lee, akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penangguhan penahanan resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam agenda persidangan pada Kamis (15/10/2026).
Penangguhan tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen serta Undang-Undang Kesehatan yang tengah membelitnya.
Langkah majelis hakim tersebut diputuskan usai mendengarkan pemaparan saksi ahli di ruang sidang, yaitu mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Dalam keterangannya, Gayus menyoroti, adanya ketidaksetaraan regulasi yang dipaksakan masuk ke dalam materi dakwaan, khususnya pemisahan antara undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.