"Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama. Undang-Undang Tentang Kesehatan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Karena dalam satu perkara ini memang terdiri dari dua hal yang tidak mudah dipahami," kata Gayus Lumbuun dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Gayus Lumbuun menilai persoalan yang terjadi tidak dapat dicampuradukkan, terutama bila perkara tersebut sesungguhnya menyangkut ranah administratif.

"Secara substansi undang-undang itu sudah memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan," jelasnya.