Setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli, Hakim Ketua langsung membacakan penetapan resmi penangguhan penahanan bagi terdakwa.

"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim Ketua.

Sebelumnya, Richard Lee terjerat kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Dokter Detektif atau Doktif.