Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Richard Lee
Dokter Richard Lee, akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penangguhan penahanan resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam agenda per
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 09:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli, Hakim Ketua langsung membacakan penetapan resmi penangguhan penahanan bagi terdakwa.
"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim Ketua.
Sebelumnya, Richard Lee terjerat kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Dokter Detektif atau Doktif.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.