NADIKABAR.COM — Sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa berlangsung panas saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi. Hakim menegur pengacara Tifa dan memintanya diam atau keluar dari ruang sidang.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, jaksa hendak menunjukkan berita acara Laboratorium Puslabfor Mabes Polri terkait ijazah Jokowi.
Pengacara Tifa protes karena mengaku belum menerima berita acara tersebut. Jaksa meminta pengacara membedakan antara alat bukti dan barang bukti.
"Yang Mulia, kami ingin menunjukkan Berita Acara, Yang Mulia, Laboratorium Puslabfor Mabes Polri terkait ijazah yang tadi diperlihatkan, Yang Mulia," ujar jaksa.
"Majelis, kami itu belum menerima Berita Acara itu," ujar pengacara Tifa.
"Iya, kami keberatan, Majelis," ujar pengacara Tifa.
Jaksa meminta pengacara Tifa mengajukan permohonan hasil labfor tersebut. Jaksa membantah pengacara Tifa bahwa menyembunyikan hasil labfor itu karena mau ditunjukkan di sidang ini.
"Itu yang kami sampaikan tadi, Pak. Ini bukan barang bukti. Ini sama dengan BAP, Pak. Ini sama dengan BAP, ini alat bukti surat. Makanya kami memperlihatkan, tapi bukan mau menjelaskan, kami bukan sebagai ahli. Karena tadi kan kami mendengar ada permintaan bahwa bagaimana kami menilai bahwa itu asli atau palsu? Mana Labfor-nya? Ini kami keluarkan Labfor-nya. Ada di surat dakwaan, Pak. Ini bukan barang bukti, Pak! Ini bukan barang bukti, Pak! Di dakwaan kami ada, Bapak. Ini bukan barang bukti, ini alat bukti," tutur jaksa.
Pengacara Tifa meminta hasil labfor itu diserahkan kepadanya. Perdebatan dan saling lempar argumen pun terjadi antara jaksa dan pengacara Tifa.
"Majelis mohon izin, bisa dilanjutkan, Majelis? Siap, terima kasih Majelis. Majelis, izin Majelis, sebelumnya kami juga ingin menyampaikan, 235 ayat (1) KUHAP itu alat bukti itu ada beberapa. Salah satunya surat dan ada barang bukti. Apabila advokat tidak bisa membedakan, itu bukan salah kami, Majelis, mohon izin," ujar jaksa.
"Majelis! Majelis, maaf! Saya mau bacakan pasal juga. Di Pasal 150 huruf j Undang-Undang Nomor 20 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan hak kepada advokat untuk meminta dokumen dan bukti! Pertanyaan saya, itu dokumen atau bukan? Itu pertanyaan saya," sahut pengacara Tifa.
Pengacara Tifa menyatakan sepakat akan mengajukan permohonan terhadap hasil labfor tersebut. Mereka meminta persidangan ditunda sampai pengajuan dilakukan.