Jaksa mencoba melanjutkan pertanyaannya ke Jokowi namun pengacara Tifa masih terus berbicara. Hakim tetap memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pertanyaan jaksa.
"Saya sudah tidak menerima komentar dari situ, ya! Kami akan melanjutkan persidangan!" ujar hakim.
"Kami sudah mengajukan surat.." timpal pengacara Tifa.
"Kami sudah mengajukan surat, Majelis!" timpal pengacara Tifa.
"Permohonan penyerahan, suratnya ada! Sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan! Waktu itu yang menerima kami adalah...," potong pengacara Tifa.
"Silakan nanti kalau itu dihentikan! Silakan! Lanjutkan! Mengganggu tata tertib kalau seperti ini. Sudah diinikan," tegur hakim lagi.
Jaksa kemudian membacakan BAP Labfor ijazah Jokowi tersebut. BAP tersebut, kata jaksa, hasilnya adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025, yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama," kata jaksa.
"Mohon izin, sudah cukup Majelis, pokoknya saja kami bacakan. Terkait dengan mekanisme atau metode penelitiannya, kami akan jelaskan dengan menghadirkan ahli, Majelis," sambungnya.
Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.