NADIKABAR.COM — Sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa berlangsung panas saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi. Hakim menegur pengacara Tifa dan memintanya diam atau keluar dari ruang sidang.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, jaksa hendak menunjukkan berita acara Laboratorium Puslabfor Mabes Polri terkait ijazah Jokowi.
Pengacara Tifa protes karena mengaku belum menerima berita acara tersebut. Jaksa meminta pengacara membedakan antara alat bukti dan barang bukti.
"Yang Mulia, kami ingin menunjukkan Berita Acara, Yang Mulia, Laboratorium Puslabfor Mabes Polri terkait ijazah yang tadi diperlihatkan, Yang Mulia," ujar jaksa.
"Majelis, kami itu belum menerima Berita Acara itu," ujar pengacara Tifa.
"Iya, kami keberatan, Majelis," ujar pengacara Tifa.
Jaksa meminta pengacara Tifa mengajukan permohonan hasil labfor tersebut. Jaksa membantah pengacara Tifa bahwa menyembunyikan hasil labfor itu karena mau ditunjukkan di sidang ini.
"Itu yang kami sampaikan tadi, Pak. Ini bukan barang bukti. Ini sama dengan BAP, Pak. Ini sama dengan BAP, ini alat bukti surat. Makanya kami memperlihatkan, tapi bukan mau menjelaskan, kami bukan sebagai ahli. Karena tadi kan kami mendengar ada permintaan bahwa bagaimana kami menilai bahwa itu asli atau palsu? Mana Labfor-nya? Ini kami keluarkan Labfor-nya. Ada di surat dakwaan, Pak. Ini bukan barang bukti, Pak! Ini bukan barang bukti, Pak! Di dakwaan kami ada, Bapak. Ini bukan barang bukti, ini alat bukti," tutur jaksa.
Pengacara Tifa meminta hasil labfor itu diserahkan kepadanya. Perdebatan dan saling lempar argumen pun terjadi antara jaksa dan pengacara Tifa.
"Majelis mohon izin, bisa dilanjutkan, Majelis? Siap, terima kasih Majelis. Majelis, izin Majelis, sebelumnya kami juga ingin menyampaikan, 235 ayat (1) KUHAP itu alat bukti itu ada beberapa. Salah satunya surat dan ada barang bukti. Apabila advokat tidak bisa membedakan, itu bukan salah kami, Majelis, mohon izin," ujar jaksa.
"Majelis! Majelis, maaf! Saya mau bacakan pasal juga. Di Pasal 150 huruf j Undang-Undang Nomor 20 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan hak kepada advokat untuk meminta dokumen dan bukti! Pertanyaan saya, itu dokumen atau bukan? Itu pertanyaan saya," sahut pengacara Tifa.
Pengacara Tifa menyatakan sepakat akan mengajukan permohonan terhadap hasil labfor tersebut. Mereka meminta persidangan ditunda sampai pengajuan dilakukan.
"Majelis! Majelis, kami sepakat untuk mengajukan. Karena kami belum mengajukan, mohon persidangan ini ditunda sampai kami mengajukan! Loh, iya dong! Kami mohon kalau itu yang diminta, kami minta ditunda, kami akan mengajukan," ujar pengacara Tifa.
Hakim menyatakan tetap akan melanjutkan persidangan. Hakim menolak keberatan pengacara Tifa untuk menunda sidang.
"Kami akan melanjutkan persidangan! Kalau Saudara keberatan, keberatan Saudara itu saya tolak, saya akan tetap melanjutkan," ujar hakim.
"Boleh nggak ini bertentangan dengan undang-undang ini?" ujar pengacara Tifa.
"Saudara bisa meminta, ya! Tidak ada ketentuan meminta sebelumnya. Kalau Saudara mempelajari, mau mempelajari mau meminta itu silakan! Ini akan ditunjukkan, nanti juga ada ahli yang akan dipanggil," ujar hakim.
Pengacara Tifa masih berusaha menyampaikan argumennya. Hakim menegur pengacara Tifa jika tak mau mengikuti sidang maka boleh keluar atau diam.
"Silakan Saudara keberatan! Kami akan melanjutkan persidangan. Kalau Saudara tidak akan mengikuti, boleh keluar!" tegur hakim.
"Loh,enggak bisa begitu, dong!" ujar pengacara Tifa.
"Majelis, izin melanjutkan, Majelis," timpal jaksa.
"Majelis! Kami sudah...," timpal pengacara Tifa.
"Sidang akan kami lanjutkan! Silakan Saudara boleh diam atau keluar! Ya! Silakan!" tegur hakim.
Jaksa mencoba melanjutkan pertanyaannya ke Jokowi namun pengacara Tifa masih terus berbicara. Hakim tetap memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pertanyaan jaksa.
"Saya sudah tidak menerima komentar dari situ, ya! Kami akan melanjutkan persidangan!" ujar hakim.
"Kami sudah mengajukan surat.." timpal pengacara Tifa.
"Kami sudah mengajukan surat, Majelis!" timpal pengacara Tifa.
"Permohonan penyerahan, suratnya ada! Sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan! Waktu itu yang menerima kami adalah...," potong pengacara Tifa.
"Silakan nanti kalau itu dihentikan! Silakan! Lanjutkan! Mengganggu tata tertib kalau seperti ini. Sudah diinikan," tegur hakim lagi.
Jaksa kemudian membacakan BAP Labfor ijazah Jokowi tersebut. BAP tersebut, kata jaksa, hasilnya adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025, yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama," kata jaksa.
"Mohon izin, sudah cukup Majelis, pokoknya saja kami bacakan. Terkait dengan mekanisme atau metode penelitiannya, kami akan jelaskan dengan menghadirkan ahli, Majelis," sambungnya.
Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.