NADIKABAR.COM — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengatakan hakim MK harus mengernyitkan dahi untuk menilai surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Arsul bahkan menyebut hakim MK harus melakukan salat istikharah.
Hal itu disampaikan Arsul Sani saat bertanya kepada pihak Kemendikdasmen dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Arsul awalnya membawa dua contoh dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti.
"Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU, nah di sinilah problemnya Pak," kata Arsul Sani.
Arsul mengatakan contoh surat penyetaraan dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami. Sebab, kata Arsul, yang disetarakan dalam surat penyetaraan itu ialah ijazah.
"Ini dua institusi, 2 kementerian yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang setara. Surat penyataraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya," tuturnya.
Dia mengatakan judul keputusan dalam surat penyetaraan dari Kemenristekdikti adalah tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri Gibran. Namun, dia menyebut surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen agak bersayap untuk dipahami karena yang disetarakan ialah pengetahuan Gibran.
"Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya. Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan," ujarnya.
Arsul membacakan isi Pasal 1 angka 7 Permendikbud tersebut. Pasal tersebut mengatur surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Ditjen terkait.
"Jadi pertanyaan saya Pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak Pak, kalau yang dikeluarkan yang ini," kata Arsul.
"Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini," lanjutnya.
Arsul lalu mengatakan hakim MK harus mengernyitkan dahi karena yang disetarakan oleh Kemendikdasmen dari pendidikan Gibran ialah pengetahuannya. Dia mengatakan hakim MK juga harus salat istikharah untuk menilai surat penyetaraan ini.
"Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya dokumen, karena saya belum lihat, yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ni ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS Insearch barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini. Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," tuturnya.
Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK pada Senin (21/9/2026).
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
-Brahma Aryana-Ansufri ID Sambo-Denny Indrayana-Fachrul Razi-Tyasno Sudarto-Slamet Soebijanto-Hanafie Asnan-Soenarko MD-drg. Moeryono-H.M. Subhan-Bonatua Silalahi-Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara itu, jika bukti menunjukkan tidak memenuhi syarat, Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkas pemohon.