NADIKABAR.COM — Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengaku tergiur janji manis Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho hingga rela membayar Rp 22,5 miliar cuma buat curhat terkait kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021. Hakim pun penasaran apa janji manis Ferry Boboho.

Hirmon dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Terdakwa lain dalam kasus ini ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Hirmon awalnya mengatakan kesepakatan fee untuk 5 tahun dengan Ferry sebesar Rp 25 miliar, namun yang ditransfer ke Law Firm milik Ferry yakni Prime Solution sebesar Rp 22,5 miliar. Hirmon mengaku saat itu linglung dan stres.

Hakim lalu mencecar Hirmon terkait janji manis yang disampaikan Ferry. Sebagai informasi dalam perkara impor baja, PT Perwira Adhitama menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah dalam persidangan hingga dijatuhi denda.

"Saksi dijawab saja, artinya kan begini, Saksi tadi kan sudah menyatakan terbujuk rayulah, omongan manislah, kemudian akhirnya kan menjadi pahit. Biasanya jadi ingat itu. Karena dari manis ke pahit itu ada sesuatu. Nah sesuatunya itu apa? Coba apa yang dalam kondisi sedang stres, dijanjikan atau diomongkan dapat satu omongan yang manis kan otomatis, 'Ah kayaknya bisa dicoba ini'. Nah itu apa itu yang membuat Saudara tertarik?" tanya ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

"Ya, Yang Mulia. Omongan manis kan suatu yang normatif bahasanya," jawab Hirmon.

Hirmon mengatakan Ferry memberikan saran, tapi tak melakukan pendampingan hukum. Dia mengaku saat itu linglung karena belum pernah berurusan dengan hukum.