"Bukan suatu, sesuatu yang abstrak, bukan sesuatu yang, yang, yang nyata. Ya. Jadi omongan itu sendiri saya sudah lupa, makanya saya bilang mengatakan dia terbujuk rayu omongan manis. Namanya orang marketing, orang jualan, ya dia bisa melakukan apa saja supaya orang itu mau membayar. Nah itu yang saya bilang maksud omongan manis. Nah setelah kita membayar, ya tidak ada pendampingan, cuma menyampaikan saran dan ini saja. Nah saya merasa kecewa," ujar Hirmon.
Hakim terus mencecar Hirmon terkait janji manis Ferry. Hakim meminta Hirmon mengungkap apa ucapan Ferry.
"Makanya kemudian ketika orang bermasalah hukum, tentulah Saudara kan akan berpikir ini siapa yang dalam kestresan tadi berpikir siapa yang mau dihubungi, siapa bagaimana caranya atau muncullah kalimat manis tadi gitu. 'Aduh kok nyambung ya dengan isi hati saya', misalnya seperti itu, isi pikiran saya. Nah kalimat itu, Saksi?" tanya hakim.
Hirmon mengatakan Ferry mengaku bisa membantunya. Dia mengatakan Ferry tak menyebutkan nama pejabat tertentu saat konsultasi tersebut.
"Nah jadi benar-benar linglung tidak bisa mikir. Nah jadi di saat dia mengatakan, 'Ya bisa dibantu, bisa dibantu, nanti di, kita bantu'. Ya kita tidak punya kenalan," ujar Hirmon.
"Jadi kata-katanya kalimatnya yang penting nanti kita bisa bantu, kita bisa bantu dengan dengan perasaan yang optimis begitu? Itu saja? Sehingga membuat Saudara yakin dia bisa bantu gitu?" tanya hakim.
"Betul. Iya, Yang Mulia. Kita harap, Yang Mulia. Bukan kita yakin, kita harap. Karena kita saya nggak kenal yang lain-lain," jawab Hirmon.