Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hirmon tentang janji Ferry untuk membantu mengurus perkara impor baja. Hirmon membenarkan ucapan Ferry tersebut.
"Yang tanggal 27 bulan Juli 20026. Di sini Saudara, saya kutip saja ya. 'Kemudian saya sudah kenal dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, saya menghubungi Ferry dan dijanjikan bisa mengurus tidak sampai naik'. Apakah ini kata manisnya?" tanya jaksa.
"Ya omongan bisa saja kan, ya betul, iya. 'Nanti kita usahakan, nanti kita usahakan'," jawab Hirmon.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.