NADIKABAR.COM — Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengaku tergiur janji manis Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho hingga rela membayar Rp 22,5 miliar cuma buat curhat terkait kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021. Hakim pun penasaran apa janji manis Ferry Boboho.
Hirmon dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Terdakwa lain dalam kasus ini ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Hirmon awalnya mengatakan kesepakatan fee untuk 5 tahun dengan Ferry sebesar Rp 25 miliar, namun yang ditransfer ke Law Firm milik Ferry yakni Prime Solution sebesar Rp 22,5 miliar. Hirmon mengaku saat itu linglung dan stres.
Hakim lalu mencecar Hirmon terkait janji manis yang disampaikan Ferry. Sebagai informasi dalam perkara impor baja, PT Perwira Adhitama menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah dalam persidangan hingga dijatuhi denda.
"Saksi dijawab saja, artinya kan begini, Saksi tadi kan sudah menyatakan terbujuk rayulah, omongan manislah, kemudian akhirnya kan menjadi pahit. Biasanya jadi ingat itu. Karena dari manis ke pahit itu ada sesuatu. Nah sesuatunya itu apa? Coba apa yang dalam kondisi sedang stres, dijanjikan atau diomongkan dapat satu omongan yang manis kan otomatis, 'Ah kayaknya bisa dicoba ini'. Nah itu apa itu yang membuat Saudara tertarik?" tanya ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
"Ya, Yang Mulia. Omongan manis kan suatu yang normatif bahasanya," jawab Hirmon.
Hirmon mengatakan Ferry memberikan saran, tapi tak melakukan pendampingan hukum. Dia mengaku saat itu linglung karena belum pernah berurusan dengan hukum.
"Bukan suatu, sesuatu yang abstrak, bukan sesuatu yang, yang, yang nyata. Ya. Jadi omongan itu sendiri saya sudah lupa, makanya saya bilang mengatakan dia terbujuk rayu omongan manis. Namanya orang marketing, orang jualan, ya dia bisa melakukan apa saja supaya orang itu mau membayar. Nah itu yang saya bilang maksud omongan manis. Nah setelah kita membayar, ya tidak ada pendampingan, cuma menyampaikan saran dan ini saja. Nah saya merasa kecewa," ujar Hirmon.
Hakim terus mencecar Hirmon terkait janji manis Ferry. Hakim meminta Hirmon mengungkap apa ucapan Ferry.
"Makanya kemudian ketika orang bermasalah hukum, tentulah Saudara kan akan berpikir ini siapa yang dalam kestresan tadi berpikir siapa yang mau dihubungi, siapa bagaimana caranya atau muncullah kalimat manis tadi gitu. 'Aduh kok nyambung ya dengan isi hati saya', misalnya seperti itu, isi pikiran saya. Nah kalimat itu, Saksi?" tanya hakim.
Hirmon mengatakan Ferry mengaku bisa membantunya. Dia mengatakan Ferry tak menyebutkan nama pejabat tertentu saat konsultasi tersebut.
"Nah jadi benar-benar linglung tidak bisa mikir. Nah jadi di saat dia mengatakan, 'Ya bisa dibantu, bisa dibantu, nanti di, kita bantu'. Ya kita tidak punya kenalan," ujar Hirmon.
"Jadi kata-katanya kalimatnya yang penting nanti kita bisa bantu, kita bisa bantu dengan dengan perasaan yang optimis begitu? Itu saja? Sehingga membuat Saudara yakin dia bisa bantu gitu?" tanya hakim.
"Betul. Iya, Yang Mulia. Kita harap, Yang Mulia. Bukan kita yakin, kita harap. Karena kita saya nggak kenal yang lain-lain," jawab Hirmon.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hirmon tentang janji Ferry untuk membantu mengurus perkara impor baja. Hirmon membenarkan ucapan Ferry tersebut.
"Yang tanggal 27 bulan Juli 20026. Di sini Saudara, saya kutip saja ya. 'Kemudian saya sudah kenal dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, saya menghubungi Ferry dan dijanjikan bisa mengurus tidak sampai naik'. Apakah ini kata manisnya?" tanya jaksa.
"Ya omongan bisa saja kan, ya betul, iya. 'Nanti kita usahakan, nanti kita usahakan'," jawab Hirmon.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.