NADIKABAR.COM β€” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratΒ Don Ritto dan Nurman Herin.

Hakim menyatakan dalil nota perlawanan kedua terdakwa serta advokat akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," kata hakim dalam putusan sela di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/10).