Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Perkara Don Ritto-Nurman
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian po
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sebagian merupakan keberatan terhadap kebijakan penuntutan yang bukan objek perlawanan, dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan," kata hakim.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026.
Aksi TPPU itu dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.