"Sebagian merupakan keberatan terhadap kebijakan penuntutan yang bukan objek perlawanan, dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan," kata hakim.

Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026.

Aksi TPPU itu dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.