NADIKABAR.COM β€” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratΒ Don Ritto dan Nurman Herin.

Hakim menyatakan dalil nota perlawanan kedua terdakwa serta advokat akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," kata hakim dalam putusan sela di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan beserta waktu dan tempatnya, dan pasal yang dilanggar dengan cara yang memungkinkan terdakwa memahami dan membela diri terhadapnya.

"Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP dan tidak terdapat halangan hukum yang mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima," kata hakim.

Hakim juga menyatakan dalil-dalil perlawanan terdakwa sebagian merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,

"Sebagian merupakan keberatan terhadap kebijakan penuntutan yang bukan objek perlawanan, dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan," kata hakim.

Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026.

Aksi TPPU itu dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.