Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Perkara Don Ritto-Nurman
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian po
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan beserta waktu dan tempatnya, dan pasal yang dilanggar dengan cara yang memungkinkan terdakwa memahami dan membela diri terhadapnya.
"Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP dan tidak terdapat halangan hukum yang mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima," kata hakim.
Hakim juga menyatakan dalil-dalil perlawanan terdakwa sebagian merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.