Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan beserta waktu dan tempatnya, dan pasal yang dilanggar dengan cara yang memungkinkan terdakwa memahami dan membela diri terhadapnya.

"Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP dan tidak terdapat halangan hukum yang mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima," kata hakim.

Hakim juga menyatakan dalil-dalil perlawanan terdakwa sebagian merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,