NADIKABAR.COM — Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Gedung Putih untuk segera memulihkan akses bagi media NadiKabar, MSNOW, dan Politico seusai menyimpulkan ada kemungkinan gugatan mereka kepada Gedung Putih atas pembatasan akses liputan dikabulkan.

Hakim distrik AS Timothy Kelly pada Kamis pagi menerbitkan perintah sementara selama 14 hari yang memungkinkan tiga media tersebut melanjutkan kegiatan liputan mereka di Gedung Putih sembari berlanjutnya gugatan hukum.

Kelly menyimpulkan gugatan mereka mungkin dapat dikabulkan, setidaknya atas argumen bahwa kredensial pers mereka untuk meliput di Gedung Putih dicabut tanpa proses yang semestinya.

Pemerintahan Presiden Donald Trump, kata dia, tidak membantah ketiga media tersebut tidak diberi peringatan atau peluang memberi tanggapan sebelum akses liputan mereka dicabut.

Putusan Hakim Kelly menolak argumen Gedung Putih yang menutup akses kepada ketiga media tersebut dengan dalih keamanan nasional.