Mereka juga menyebut langkah Gedung Putih tersebut dapat memaksa jurnalis lain menyesuaikan pemberitaan mereka karena takut dilarang meliput.

Dalam putusannya, Hakim Kelly menegaskan bahwa Amendemen Pertama Konstitusi AS melindungi pers dari tindakan pemerintah yang tidak setuju dengan isi laporan mereka.

Menjelang pembacaan putusan tersebut, Trump sudah melontarkan kritiknya kepada Kelly, yang ia sebut "sangat tidak setia", melalui media sosial. Ia juga menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan yang tidak dikehendaki pihaknya.

Gedung Putih belum menyampaikan tanggapan apapun terkait putusan tersebut.

Penerjemah: Nabil Ihsan