NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota.

"Membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menetapkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti denda," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB Hera Kartiningsih membacakan putusan banding kedua terdakwa secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.

Majelis hakim pun menetapkan pidana pokok tersebut dengan menyatakan peran kedua terdakwa sebagai tim penilai publik atau apraisal telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar.

Perbuatan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum terkait Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Kejati NTB selaku penuntut umum sebelumnya telah mengeksekusi putusan pengadilan tingkat pertama dengan melepaskan kedua terdakwa dari tahanan.

Meskipun telah mengeksekusi putusan, penuntut umum tetap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding pada Pengadilan Tinggi NTB. Kedua terdakwa pun kini masih berstatus lepas demi hukum.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Oleh karena itu, hakim dalam sidang putusan pada 19 Agustus 2026 menyatakan para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan seluruh harkat dan martabat kedua terdakwa maupun perusahaan tempat mereka berusaha, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain.

Berbeda dengan putusan Subhan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar.

Hakim dalam amar putusan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Hakim kemudian dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari pengganti.

Perihal kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar yang dikembalikan di tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur selaku penjual lahan, hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.