NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penyetaraan sekolah luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hakim kemudian bertanya tentang nilai yang didapat Gibran selama proses belajar di luar negeri.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Gogot mengatakan Kemendikdasmen menghitung secara kumulatif lama tahun belajar Gibran.

"Ada tiga yang kita nilai. Yang pertama adalah lama studi selama 3 tahun, artinya telah menjalani 2 tahun di Australia, Secondary 3 and Secondary 4. Soalnya kalau mau lanjut 1 tahun selesai gitu, dapat A-Level. Cuman karena melanjutkan ke Australia, sistem yang berbeda, masuklah ke UTS Insearch. Dari UTS Insearch ini, kita hitung kumulatif ya belajarnya, dari yang tadi kami sampaikan, certificate of attendance," kata Gogot.

"Yaitu Februari Februari 2005 sampai Oktober 2006. Artinya 1 tahun 8 bulan yang disebut tadi ada ya 6 semester," sambungnya.

Gogot mengatakan 90% kehadiran Gibran ada pada sertifikat absensi atau certificate of attendance. Kemudian, Gogot menjelaskan penghitungan berdasarkan catatan akademik yang menyebutkan tahun dan semester.

"Di dalam academic record itu ada semester disebutkan. Ada year, ada semester. Di year itu disebutkan tahunnya, 2005, 2006. Kemudian di semesternya ada 1, 2, 3, ada 3 semester," jawab Gogot.

Gogot mengatakan lama belajar Gibran di Singapura dan Australia lebih dari 3 tahun. Dia mengatakan ada 22 mata pelajaran yang harus diselesaikan untuk proses penyetaraan dengan SMK di Indonesia.