NADIKABAR.COM — Sidang pemeriksaan saksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu berlangsung panas. Pengacara Roy Suryo berteriak sambil menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Mulanya, pengacara Roy bertanya terkait Pasal soal pelaporan perkara ini ke Jokowi.

Jaksa langsung protes dan meminta pengacara Roy tidak memaksakan agar Jokowi mengingat tentang pasal. Perdebatan mereka pun berlangsung panas hingga pengacara Roy, Refly Harun, menunjuk-nunjuk ke arah jaksa dan ditengahi hakim.

"Yang Mulia, ya, kita bicara Pasal 35 dan Pasal 32 mengenai dokumen elektronik di mana ada first product dan ada end product-nya. Di mana first product-nya A, end product-nya B. Itu harusnya begitu di 32 dan 35. Pertanyaan saya kepada Saudara Saksi..," ujar pengacara Roy.

"Mohon izin Yang Mulia, mohon maaf saya memotong, Pak. Saya pikir kita nggak bisa memaksakan saksi untuk mengingat pasal, karena dia menjawab apa yang diketahui...," potong jaksa.

"Iya, paham Yang Mulia. Yang Mulia, dia melapor," timpal jaksa.

"Tolong jaga sikap, ya. Kami juga bisa...," potong ketua majelis hakim Christina Endarwati.

"Kami tidak pernah memotong. Anda dari tadi dikasih hati ya," ujar pengacara Roy.

"Kami punya hak memotong!" teriak jaksa.