Pengacara Roy menyatakan tidak bertanya terkait unsur pasal tapi bunyi pasal secara sederhana. Dia bilang tak masalah jika Jokowi mengatakan tidak tahu terkait pasal tersebut.
"Kami tidak menanyakan unsur, kami menanyakan pasal bunyinya dengan cara yang sederhana. Kalau beliau tahu, beliau menjawab tidak tahu, tidak apa-apa," ujar pengacara Roy.
"Tapi peristiwanya yang... ," potong hakim.
"Buktinya dia menjawab. Saksi menjawab, yang keberatan penuntut umum," ujar pengacara Roy.
"Sebentar. Tadi sudah berkali-kali dinyatakan yang keberatan pernyataan, statement-nya. Saudara mengulang-ulang, pasalnya kan tidak, gitu lho. Ya sudah, ini tidak mengulang-ulang. Silakan dilanjutkan ya," ujar hakim.
"Ini tidak mengulang-ulang, saya menyebutkan pasal. Oke, saya selalu melanjutkan ya. Sekali lagi tidak ada pengulangan, ini menyebutkan pasal. Ada empat pasal yang dituduhkan atau didakwakan," ujar pengacara Roy.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.