Dengan begitu, PT TI dan PT PAS dinyatakan tidak berhak atas penerimaan dana yang dicairkan oleh LPEI tersebut.

Apabila ada pembayaran dari PT TI dan PT PAS kepada LPEI setelahnya, hakim Hiashinta menegaskan hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kewajiban yang timbul karena adanya perjanjian pembiayaan dan modal kerja.

"Tetapi tidak menghilangkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian pembiayaan dan modal kerja tersebut yang telah menimbulkan kerugian negara," tutur hakim Hiashinta.

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu dibacakan pada sidang putusan terhadap empat terdakwa, yaitu Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi.