Lalu, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Keempatnya divonis pidana penjara selama enam tahun serta hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari, setelah terbukti turut serta melakukan korupsi pada kasus tersebut.

Atas perbuatan melawan hukum keempat mantan pejabat LPEI itu, PT TI dan PT PAS telah diperkaya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Dengan demikian, keempat terdakwa divonis telah terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.