Hakim menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Hakim menyatakan salah satu alasan penahanan Febrie ialah adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan alat bukti lainnya.
Namun, hakim menyatakan praperadilan tidak menilai apakah keterangan yang disampaikan Febrie sesuai fakta, melainkan hanya menilai legalitas surat penahanan. Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Hakim menyatakan tidak ada kesimpulan yang bisa membatalkan surat penahanan Febrie hanya karena tidak dijelaskan secara eksplisit tentang alasan penahanan dan kekurangan redaksional yang tidak menghilangkan kewenangan serta dua alat bukti dalam surat penahanan tersebut. Hakim menyatakan dalil Febrie tentang tidak sahnya surat penahanan tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata hakim.
"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar tim redaksi mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," lanjut hakim.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Objek klasifikasi praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Termohon I ialah Polda Metro Jaya, Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga status tersangka Febrie yang dilakukan penyidik kepolisian sah. Hakim juga menyatakan Kejagung tak perlu melakukan pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara Febrie yang dilimpahkan dari Kepolisian.