Hakim menyatakan penetapan tersangka TPPU Febrie bukan duplikasi dan bukan termasuk kategori nebis in idem. Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi.
"Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP," kata hakim.
"Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak," lanjut hakim.
Hakim menyatakan pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 merupakan rangkaian penanganan yang mendasarkan pemanggilan tim redaksi lain pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tanggal 11 Juli 2026. Sementara itu, pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilaksanakan setelah diterbitkan Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, yang kemudian menjadi dasar surat penetapan tersangka Tap 03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Hakim menyatakan proses tersebut menandakan telah adanya proses pemeriksaan pendahulu sebelum penetapan tersangka. Hakim menyatakan tidak ada ketentuan tenggang waktu tim redaksi proses pemeriksaan, ekspos dan penetapan tersangka.
"Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," ujar hakim.
"Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari tim redaksi surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan tim redaksi tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan," tambah hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Hakim menyatakan Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka Febrie merupakan penyidik yang sah dalam perkara Febrie sehingga tidak ditemukan cacat kewenangan.
"Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak," ujar hakim.