NADIKABAR.COM — Upaya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee berujung penolakan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menyetop pemanggilan saksi baru demi kepastian batas waktu penanganan perkara.
Perdebatan di ruang sidang bermula saat penuntut umum melayangkan permohonan untuk memanggil satu saksi baru dan seorang saksi ahli pada sidang lanjutan 12 November 2026.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Permohonan jaksa tersebut langsung dipotong oleh tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, yang melayangkan interupsi karena agenda pembuktian saksi telah disepakati rampung pada sidang sebelumnya.
"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," seru Faizal Hafied.