Melihat tensi yang memanas, Hakim Ketua langsung menengahi perdebatan. Pihak majelis mengingatkan jaksa agar memegang teguh komitmen jadwal yang telah ditetapkan.

"Jangan jadi debat karena ini, memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim menegaskan proses persidangan tidak boleh berlarut-larut. Standar operasional pelayanan di Pengadilan Negeri Tangerang menargetkan setiap perkara rampung dalam jangka waktu lima bulan, sedangkan perkara Richard Lee sudah mendekati bulan keenam.

"Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya?" jelas Hakim Ketua.