Dengan diputuskannya penolakan terhadap saksi tambahan tersebut, majelis hakim mengetuk palu sidang berikutnya pada Kamis (12/11/2026) akan berlanjut ke pembacaan surat tuntutan.

"Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, silakan," pungkas Hakim Ketua.

Perkara pidana ini bermula dari perseteruan antara Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) di media sosial. Doktif sebelumnya mengunggah konten ulasan yang menuding produk kecantikan milik klinik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang.

Laporan kepolisian dari Doktif berlanjut hingga Richard Lee duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Tangerang atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan tersebut sempat menjalani masa penahanan sebelum permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim pada Oktober 2026.